PEMAHAMAN TENTANG HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN & STUDI KASUS


PEMAHAMAN  TENTANG HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN


Pengertian

Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup
.Sebagai sebuah sistem dapat diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

Sebagai suatu perkumpulan/organisasi
maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.
Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif

Hukum Pranata Pembangunan Memiliki Empat Unsur :
1.      Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.      Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.      Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.      Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.


 STRUKTUR HUKUM PRANATA

Hukum Pranata di Indonesia

1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


STUDI KASUS

Latar Belakang


Perkembangan zaman yang semakin pesat dan ditambahnya perkembangan dalam teknologi dan pembangunan yang ada di dunia adalah hal yang sangat diwajari.
Pembangunan juga tidak saja asal membangun. Sudah ada peraturan-peraturan yang berlaku. Seharusnya dipelajari peraturan-peraturan tersebut sebelum membangun sebuah bangunan.
 Banyak sekali kasus-kasus seperti gedung yang tidak Sertifikat Laik Fungsi (SLF). kemudian dihancurkan kembali karena hal-hal yang melanggar seperti tidak mengikutinya peraturan-peraturan.


Tujuan


Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas kasus pembangunan gedung yang ada di Bekasi, di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan yang setelah dibangun, tetapi belum menyelesaikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan bangunan juga masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Pembahasan


Pada penulisan saya kali ini, saya akan membahas tentang kasus pembangunan di Bekasi, di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan yang telah diresmikan pada tahun diresmikan pada 10 Maret 2013 lalu ,tetpi tidak memilki SLF. Mengapa hal itu bisa terjadi?
Ada beberapa faktor penyebabnya. seperti yang di kutip oleh Pojokjabar.com http://jabar.pojoksatu.id/bekasi/2015/10/26/gedung-pemkot-tak-dilengkapi-slf/

Sebelum dibangun harus mengetahui peraturan yang sudah diterapkan berdasarkan UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang telah berdiri, seharusnya memiliki SLF sebagai syarat mutlak, dan bukti bahwa gedung itu memiliki standar ketahanan gempa yang mungkin terjadi guna menghindari terjadinya korban di dalam dan sekitar gedung tersebut.




GEDUNG PEMKOT: Sejumlah warga sedang berada di bawah gedung 10 lantai milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, yang diduga tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF). ARIESANT/RADAR BEKASI.
Sehingga, gedung Pemkot Bekasi yang dibangun pada tahun 2011 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah RAPBD) senilai Rp99 milliar tersebut bermasalah.


Padahal berdasarkan UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang telah berdiri, seharusnya memiliki SLF sebagai syarat mutlak, dan bukti bahwa gedung itu memiliki standar ketahanan gempa yang mungkin terjadi guna menghindari terjadinya korban di dalam dan sekitar gedung tersebut.


Untuk mengetahui kebenaran jika gedung Pemkot Bekasi tersebut tidak dilengkapi SLF, Radar Bekasi berusaha mengkoonfirmasi kepada Kepala Dinas Bangunan Dan Permukiman (Disbangkim), Dadang Ginanjar,Anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi, Tumpak Sidabutar ketika ditanya masalah ini juga belum mengetahui secara pasti kalau gedung Pemkot Bekasi tersebut tidak dilengkapi SLF.  Namun ia sangat menyayangkan jika benar gedung Pemkot Bekasi 10 lantai itu tidak memiliki SLF, sama saja melanggar aturan yang dibuat pemerintah sendiri.




sumber :

  • http://jabar.pojoksatu.id/bekasi/2015/10/26/gedung-pemkot-tak-dilengkapi-slf/



Komentar