PEMAHAMAN TENTANG HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Pengertian
Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup
Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup
.Sebagai sebuah sistem dapat diartikan
sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana,
pengawas dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan
memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang
jelas untuk mencapai satu tujuan.
Sebagai suatu perkumpulan/organisasi maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.
Hukum
pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk
menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif”
Hukum Pranata Pembangunan Memiliki Empat Unsur :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
STUDI KASUS
Latar Belakang
Perkembangan zaman yang semakin
pesat dan ditambahnya perkembangan dalam teknologi dan pembangunan yang ada di
dunia adalah hal yang sangat diwajari.
Pembangunan juga tidak saja
asal membangun. Sudah ada peraturan-peraturan yang berlaku. Seharusnya
dipelajari peraturan-peraturan tersebut sebelum membangun sebuah bangunan.
Banyak sekali kasus-kasus
seperti gedung yang tidak Sertifikat Laik Fungsi (SLF). kemudian dihancurkan
kembali karena hal-hal yang melanggar seperti tidak mengikutinya
peraturan-peraturan.
Tujuan
Tujuan dari penulisan ini
adalah untuk membahas kasus pembangunan gedung yang ada di Bekasi, di Jalan
Ahmad Yani, Bekasi Selatan yang setelah dibangun, tetapi belum menyelesaikan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan bangunan juga masih menunggak Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB).
Pembahasan
Pada penulisan saya kali ini,
saya akan membahas tentang kasus pembangunan di Bekasi, di Jalan Ahmad Yani,
Bekasi Selatan yang telah diresmikan pada tahun diresmikan pada 10 Maret 2013
lalu ,tetpi tidak memilki SLF. Mengapa hal itu bisa terjadi?
Ada beberapa faktor
penyebabnya. seperti yang di kutip oleh Pojokjabar.com http://jabar.pojoksatu.id/bekasi/2015/10/26/gedung-pemkot-tak-dilengkapi-slf/
Sebelum dibangun harus
mengetahui peraturan yang sudah diterapkan berdasarkan UU No 28 Tahun 2002
tentang bangunan gedung yang telah berdiri, seharusnya memiliki SLF sebagai
syarat mutlak, dan bukti bahwa gedung itu memiliki standar ketahanan gempa yang
mungkin terjadi guna menghindari terjadinya korban di dalam dan sekitar gedung
tersebut.
GEDUNG PEMKOT: Sejumlah warga
sedang berada di bawah gedung 10 lantai milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi,
di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, yang diduga tidak memiliki Sertifikat
Layak Fungsi (SLF). ARIESANT/RADAR BEKASI.
Sehingga, gedung Pemkot Bekasi
yang dibangun pada tahun 2011 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
RAPBD) senilai Rp99 milliar tersebut bermasalah.
Padahal berdasarkan UU No 28
Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang telah berdiri, seharusnya memiliki SLF
sebagai syarat mutlak, dan bukti bahwa gedung itu memiliki standar ketahanan
gempa yang mungkin terjadi guna menghindari terjadinya korban di dalam dan
sekitar gedung tersebut.
Untuk mengetahui kebenaran jika
gedung Pemkot Bekasi tersebut tidak dilengkapi SLF, Radar Bekasi berusaha
mengkoonfirmasi kepada Kepala Dinas Bangunan Dan Permukiman (Disbangkim),
Dadang Ginanjar,Anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi, Tumpak Sidabutar ketika
ditanya masalah ini juga belum mengetahui secara pasti kalau gedung Pemkot
Bekasi tersebut tidak dilengkapi SLF. Namun ia sangat menyayangkan jika
benar gedung Pemkot Bekasi 10 lantai itu tidak memiliki SLF, sama saja
melanggar aturan yang dibuat pemerintah sendiri.
sumber :
- http://jabar.pojoksatu.id/bekasi/2015/10/26/gedung-pemkot-tak-dilengkapi-slf/
Komentar
Posting Komentar