BAB I : Konservasi Arsitektur - Kawasan Cagar Budaya Menteng

 BAB I : Konservasi Arsitektur - Kawasan Cagar Budaya Menteng

A. Pengertian Kawasan Cagar Budaya
Gambar 1.1 : Menteng Masa Kini
Sumber : Google Image

  Kawasan Cagar Budaya adalah sebuah kawasan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar bangunan, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sjearah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan melalui proses penetapan. (UU No. 11 tahun 2010, pasal 1 ayat 1)


B. Sejarah Kawasan Cagar Budaya



  Menteng merupakan kota taman tropis pertama di Indonesia yang terletak di Jakarta Pusat dan awalnya dirancang arsitek Belanda, yang merupakan perumahan villa pertama di kota Jakarta (dulu Batavia), yang dikembangkan antara tahun 1910 dan 1918.



Perancangnya adalah :
  • P.A.J. Mooijen dan FJ Kubatz (1913)
  • Adolf Heuken dan Grace Pamungkas (2001)
Gambar 1.2 : Menteng Masa Dulu
Sumber : Google Image


  Rancangan awalnya memiliki kemiripan dengan model kota taman dari Ebenezer Howard, seorang arsitektur pembaharu asal Inggris. Bedanya, Menteng tidak dimaksudkan berdiri sendiri namun terintegrasi dengan suburban lainnya. Rancangan Mooijen dimodifikasi oleh F.J. Kubatz dengan mengubah tata jalan dan penambahan taman-taman hingga mencapai bentuk yang tetap antara 1920an dan 1930an.

  Kawasan Menteng dirancang dengan tata bangunan khusus dan untuk pertama kalinya. Karena perencanaannya yang khas, pada masa itu kawasan ini dijuluki sebagai sebuah kota taman dengan vila-vila Belanda di daerah tropis. Langgam bangunannya menganut gaya arsitektur “Indis” atau “Indo-Eropa."

  Karakteristik arsitektur yang menyolok secara fisik dan sangat visual adalah bentuk atapnya dan ketinggian bangunan. Selain itu, karakteristik lainnya yang juga menyolok, yakni dari segi pandangan tampak bangunan, seperti teras dan teritis, tekstur, pewarnaan dinding, sampai dekorasi, dan detail bangunan. Sebagai pelengkap dari lingkungan perumahan, di kawasan Menteng juga didirikan bangunan utilitas antara lain, Gedung NV de Bouwploeg (sekarang Mesjid Cut Mutia), Gedung Bataviasche Kunstkring (sekarang kantor Imigrasi), dan Gedung Nassaukerk (sekarang Gereja St Paulus dan Gereja Theresia).

  Proyek Menteng dinamakan Nieuw Gondangdia dan menempati lahan seluas 73 ha. Pada tahun 1890 kawasan ini dimiliki oleh 3.562 pemilik tanah. Batas selatannya adalah Banjir Kanal Barat yang selesai dibangun 1919.


  Menteng merupakan tempat domisili banyak pejabat tinggi negara serta kedutaan besar negara-negara sahabat. Jalan Thamrin, yang merupakan jantung kota Jakarta, terletak di bagian barat Kecamatan Menteng. Di Kecamatan Menteng terdapat beberapa stasiun kereta api seperti Stasiun Gondangdia, Stasiun Sudirman, dan Stasiun Cikini. Batas wilayah Kecamatan Menteng :



Ø Sebelah Utara   : Kec. Gambir

Ø Sebelah Selatan : Kec. Setiabudi

Ø Sebelah Timur   : Kec. Matraman
Ø Sebelah Barat   : Kec. Tanah Abang

  Kawasan ini merupakan perluasan kota di sebelah selatan dari wilayah pusat kota, yakni Weltervreden (Wilayah sekitar Gambir dan Pejambon sekarang). Oleh Pemerintah Kolonial Belanda, perumahan Menteng ditujukan bagi orang-orang Eropa dan orang pribumi dengan status sosial menengah ke atas. 
Sebagai kota taman, di kawasan ini banyak dijumpai taman-taman terbuka. Yang terbesar adalah Taman Suropati, yang terletak di antara Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro. Kemudian terdapat Taman Lawang yang terletak di Jalan Sumenep, Situ Lembang di Jalan Lembang, serta Taman Cut Meutia di Jalan Cut Meutia. Di kawasan ini dulu pernah berdiri Stadion Menteng, yang kini telah beralih fungsi menjadi Taman Menteng. (sumber : id.wikipedia.com)

Kelurahan yang terdapat di Menteng :
1. Menteng
2. Pengangsaan
3. Cikini
4. Kebon Sirih
5. Gondangdia


Gambar 1.3 : Peta Kecamatan Menteng
Sumber : Google Image

  Kawasan Menteng telah ditetapkan sebagai kawasan cagar bangunan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor D.IV-6098/d/33/1975 Tahun 1975. Sebab, bangunan-bangunan tersebut merupakan tonggak sejarah perkembangan arsitektur bangunan di Indonesia yang tidak dapat dijumpai di kawasan lain. Karena itu, bangunan-bangunan bersejarah di kawasan Menteng harus dipertahankan dan dijadikan kawasan konservasi cagar budaya.

Komentar