BAB IV Usulan & Kesimpulan Penanganan Pelestarian Kawasan Menteng


USULAN & KESIMPULAN PENANGANAN PELESTARIAN

A. Kawasan Menteng
   Menteng memiliki kekayaan warisan budaya arsitektur bangunan sederhana, modern, dan tropis yangs semestinya harus dilindungi.
Berbagai tipe bangunan hunian dengan berbagao ukuran dan gaya berbeda melatarbelakangi sejarah panjang Menteng.
Perubahan peruntukkan lahan menjadi perubahan fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha secara tak terkendali dan telah merusak pembagian kapling (blok-blok) dan arsitektur bangunan khas yang telah direncanakan sebelumnya. Bangunan-bangunan baru tumbuh menggusur bangunan lama dengan arsitektur yang tidak selaras dengan bangunan lama di sekitarnya.


B. Usulan
   Menteng merupakan kota taman tropis pertama di Indonesia yang terletak di Jakarta Pusat dan awalnya dirancang arsitek Belanda, yang merupakan perumahan villa pertama di kota Jakarta (dulu Batavia), yang dikembangkan antara tahun 1910 dan 1918.
Berikut merupakan rekomendasi usulan bangunan cagar budaya golongan A di kawasan Menteng yang digambarkan dalam peta Menteng berikut ini,




  1. Pola Jalan yang Dilindungi dan Dipertahankan

    -Struktur pola jalan dipertahankan, dilindungi dan tidak     boleh diubah.
    -Tidak diperkenankan dibangun jalan layang melintas atau  masuk ke kawasan ini, karena akan     merusak struktur kota  sebagai kawasan pemugaran.

  2. Daerah Transisi



  3. Intensitas dan Peruntukkan Bangunan



Kesimpulan dan Saran Perda Menteng 2013 bedasarkan :

- Rekomendasi Deliniasi
- Rekomendasi Sistem Penggolongan A,B,C
- Rekomendasi Daftar Bangunan Golongan A dan B
- Rekomendasi Struktur Kota yang dilndungi (dipertahankan)
- Rekomendasi Intensitas Bangunan
- Rekomendasi Pengaturan Daerah Transisi

  Seluruh kawasan Menteng dipertahankan/diutamakan menjadi kawasan hunian/perumahan dengan ketinggian maks. 2 lantai, kecuali untuk kasus pada daerah transisi dan bangunan fungsi.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pencapaian tujuan pemugaran terdapat beberapa hal yang perlu dipahami, yaitu:



  1. Dalam pelaksanaan pemugaran cagar budaya harus terlebih dahulu dilakukan penelitian dalam bentuk studi kelayakan dan studi teknis, sebagai dasar dalam menyusun perencanaan pemugaran sesuai permasalahan yang dihadapi.
  2. Metode dan teknis pemugaran cagar budaya pada dasarnya ditetapkan berdasarkan atas identifikasi permasalahan dan upaya pemecahannya dengan memperhatikan keaslian bentuk, bahan, pengerjaan dan tata letak.
  3. Ruang lingkup kegiatan pemugaran tidak hanya ditujukan pada penanganan cagar budaya dan penataan lahan, akan tetapi termasuk kegiatan penelitian dan pendokumentasian agar seluruh rangkaian proses pemugaran benar-benar sesuai kaidah penanganan berwawasan pelestarian.
  4. Mengingat kegiatan pemugaran cagar budaya merupakan pekerjaan yang bersifat spesifik, maka dalam pelaksanaannya harus dilakukan pengawasan dan pelaporan untuk menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan dapat terlaksana sesuai nilai sejarah dan kepurbakalaan yang terkandung di dalamnya.
  5. Pemugaran tidak semata-mata dilakukan untuk kepentingan pelestarian, tetapi juga dapat bermanfaat untuk kepentingan akademis, ekonomi, sosial dan budaya.

Daftar Pustaka

sumber : skgubernurjakarta
sumber : UU No. 11 tahun 2010, pasal 1 ayat 1
sumber : UU No. 11 tahun 2010, pasal 1 ayat 1
sumber : Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 mengenai Benda Cagar Budaya
sumber : Perda No. 6/1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2000-2010

Komentar